Saturday 20 February 2016

PANDANGAN ISLAM TENTANG BANCI

Oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman
Bagian 1

ISLAM adalah agama yang selalu memperhatikan kebaikan para hambanya. Tidak ada satu permasalahan pun yang berhubungan dengan manusia kecuali Islam telah memberikan solusi dan jalan keluarnya. Diantara permasalahan yang dialami oleh segelintir manusia adalah sifat banci atau laki-laki yang ada kecendrungan untuk mengikuti kaum wanita. Atau sebaliknya wanita yang memiliki sifat kelaki-lakian atau tomboy. Bagaimana pandangan Islam terhadap masalah ini? Temui jawabannya dalam lembaran berikut ini. Allohul Muwaffiq.

👠 Definisi Banci

Banci dalam bahasa arab disebut dengan Mukhonnats. Asal kata ini menunjukkan arti sesuatu yang patah, gemulai dan lembut. Sedangkan secara istilah, mukhonnats adalah laki-laki yang menyerupai wanita dalam hal jalannya, cara bicaranya, gemulai dan kelembutannya.

🌹 Banci Menurut Ulama Ahli Fikih

Siapakah sebenarnya yang disebut mukhonnats menurut para ahli ilmu? Berikut ini kami nukilkan ucapan para ulama madzhab dalam masalah ini;

🔸1.Madzhab Hanafi
Mukhonnats menurut kami adalah bila itu muncul karena dibuat-buat, meniru kaum wanita maka dia hukumnya seperti laki-laki, bahkan orang yang seperti ini termasuk orang fasik, hendaknya dijauhkan dari kaum wanita. Adapun orang yang dilahirkan dalam keadaan anggota badannya gemulai, ucapannya lembut dan dia tidak berhasrat kepada wanita juga tidak berbuat meniru-nitu gaya wanita, maka sebagian ulama kami memberi keringanan agar orang seperti ini dibiarkan bersama wanita.

🔸2.Madzhab Maliki
Bukanlah mukhonnats itu yang dikenal dengan perbuatan fasiknya, tapi mukhonnats itu adalah orang yang sangat mirip dengan perempuan karena bawaan lahir, hingga dia seperti perempuan dalam kelembutannya, berbicaranya dan pandangannya. Apabila sifatnya seperti ini dan dia tidak punya hasrat kepada kaum wanita, akalnya lemah, tidak peduli dengan urusan manusia maka dia termasuk golongan orang-orang yang tidak punya syahwat dan hasrat, maka dibolehkan untuk masuk menemui wanita.

🔸3.Madzhab Syafi’i
Mukhonnats adalah orang yang berperangai seperti wanita dalam gerakan dan keadaannya. Apabila hal itu bawaan dari lahir maka tidak berdosa.

🔸4.Madzhab Hanbali
Mukhonnats yang tidak punya syahwat hukumnya seperti hukum mahram dalam hal bolehnya melihat. Bila mukhonnats tersebut punya syahwat dan dia paham tentang perkara wanita maka hukumnya seperti orang lain.

🍂  Macam-macam Banci

Setelah kita memahami penjelasan para ulama tentang banci, maka bisa kita simpulkan bahwa banci ada dua macam;

🚦Banci bawaan lahir

Yaitu orang laki-laki yang ucapannya lembut, dan gerakan tubuhnya gemulai dan kemayu. Dia tidak dikenal dengan perbuatan jelek, maka orang yang seperti ini bukan orang yang fasik, tidak terkena laknat dan celaan yang ada dalam hadits-hadits Nabi.

🚦 Banci yang dibuat-buat

Yaitu laki-laki yang meniru-niru gaya perempuan dan membuat-buatnya. Dari ucapan yang dibuat-buat lembut, gerak badan yang dibuat gemulai, kemayu yang semua ini dilakukan dengan sengaja, atau sebaliknya wanita yang meniru gaya laki-laki (tomboy), maka keduanya  termasuk perbuatan tercela, termasuk maksiat, orang yang melakukannya berdosa dan fasik.

🍂 Faedah :
Bagaimana hukumnya dengan orang yang terlahir dalam keadaan memiliki kelamin ganda atau kelamin yang tidak jelas?

Dalam istilah ulama dikenal dengan bahasa Khuntsa Musykil. Orang yang seperti ini, jika memiliki kelamin ganda akan lebih mudah, karena ulama sepakat seseorang tidak mungkin jadi laki-laki atau perempuan secara bersamaan.

🔸Imam Ibnu Qudamah berkata: “Jika Khuntsa Musykil berkata; saya laki-laki, maka jangan dilarang untuk menikahi wanita, dia tidak boleh menikah kecuali dengan wanita. Demikian juga jika Khuntsa Musykil berkata; saya wanita, maka tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki. Khuntsa itu adalah orang yang di bagian depan tubuhnya memiliki kelamin ganda; kelamin laki-laki dan kelamin wanita, orang yang seperti ini pasti dia laki-laki atau wanita (tidak mungkin dua-duanya), tidak mungkin ada jenis yang ketiga. Dan Khuntsa itu ada yang musykil dan ada yang tidak musykil. Yang tidak musykil adalah orang yang punya kelamin ganda akan tetapi nampak padanya tanda-tanda laki-laki, maka dia laki-laki dan berlaku padanya hukum-hukum untuk laki-laki. Atau orang yang berkelamin ganda ini kelihatan tanda-tanda wanita, maka dia dihukumi wanita dan berlaku padanya hukum-hukum wanita. Jika Khuntsa ini musykil (bermasalah) tidak nampak tanda dan alamat dia laki-laki atau wanita, maka para sahabat kami berselisih tentang nikahnya”.

Wallohu'alam bis showab
Semoga yang sedikit ini bermanfaat

Repost oleh admin

💻 www.kajiantemanggung.com
📚 channel telegram https://goo.gl/foFM5Z
📦 Sunduq Dakwah BRI  0842-01-029843-53-2 (an. SUKAEMI)
👥 WA & Telegram Kajian Kadang Temanggung (0812 1015 2298)

No comments:

Post a Comment