Friday 11 March 2016

KAJIAN FIKIH PRAKTIS (002) BAB TENTANG NAJIS

✅ DEFINISI NAJIS

          Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor secara syar'i, dimana seorang muslim harus bersih darinya dan mencucinya jika suatu yang najis itu mengenainya.

✅ HUKUM ASAL SEGALA SESUATU ITU ADALAH MUBAH DAN SUCI

         Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini pada dasarnya adalah mubah dan tidak najis, maka siapapun yang mengatakan benda tertentu adalah najis, ia harus mendatangkan dalil, jika terbukti tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya maka harus dikembalikan kepada hukum asal.

✅ BENDA-BENDA NAJIS SESUAI DENGAN DALIL SYAR'I

1⃣2⃣ Tinja dan air seni manusia
Dalil ;
" jika salah seorang diantara kalian menginjak dengan sandalnya sesuatu yang najis (tinja manusia) maka tanah berikutnya mensucikannya. (HR. Abu Daud, sanad shahih)

         Secara umum hadits-hadits tentang perintah istinja' juga menunjukkan akan najisnya tinja manusia.

           Adapun najisnya air seni ditunjukkan oleh hadits yang mengisahkan orang badui yang kencing dipojokan masjid. Setelah usai, Rasullah meminta diambilkan seember air untuk menyiram air kencingnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

3⃣ Madzi dan Wadi

💧 Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini
bening dan lengket. Cairan ini keluar dari kemaluan disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ atau ketika pasutri melakukan "foreplay". Air madzi keluar dengan tidak memancar, bahkan terkadang seorang tidak merasakan keluarnya.
Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang
menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan
wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak
terjadi pada wanita.

         Para ulama sepakat mengatakan bahwa air madzi adalah najis, sebagaimana dikuatkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib ketika beliau bertanga tentang madzi, Rasullah shallallahu alaihi wassalam bersabda ; "Hendaknya ia mencuci kemaluannya dan berwudhu." (HR. Bukhari Muslim)

💧Adapun wadi adalah cairan bening agak kental yang keluar setelah kencing.

         Para ulama juga sepakat akan kenajisannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas;
"Adapun madzi dan mani maka cucilah kemaluanmu lalu berwudhulah sebagaimana wudhu untuk shalat." (HR. Al Baihaqi, dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

4⃣ Darah Haidh

Dalil;
Hadits Asma bintu Abi Bakr ketika beliau betanya Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang darah haidh yang mengenai pakaian. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menjawab; " “Keriklah darah itu terlebih dahulu, kucek dengan air, lalu bilaslah. Setelah
itu (kamu boleh) memakainya untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari Muslim)

5⃣ Kotoran binatang yang dagingnya haram dimakan.

Dalil;
Hadits Ibnu Mas'ud, Ketika Nabi shallallahu alaihi wassalam hendak buang hajat, beliau berkata; "Bawakanlah untukku tiga batu!", akupun menemukan 2 batu dan kotoran keledai (yang sudah kering), lantas Beliu mengambil 2 batu itu dan membuang kotoran keledai, seraya mengatakan, "kotoran keledai itu najis". (HR. Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa kotoran dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah termasuk benda najis.

Wallahu ta'ala a'lam bis shawab.

BERSAMBUNG ....

📝 Khoiri Assalaky
🕌Al Irsyad Tengaran, Sabtu 12 maret 2016.
📚
- Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil 'Aziz.
- Shahih Fiqhus Sunnah waadillatuhu wa Taudhihu Mazahibi Aimmah.

No comments:

Post a Comment